Berkedok Koperasi, IRT di Pringsewu Tipu Warga hingga Ratusan Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 04 Mei 2025, 13:31 WIB
Berkedok Koperasi, IRT di Pringsewu Tipu Warga hingga Ratusan Juta
Ibu rumah tangga pelaku penipuan dan penggelapan diamankan Polsek Sukoharjo/Ist
rmol news logo Aparat Kepolisian meringkus ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengatasnamakan Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat malam 2 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di dekat rumahnya, setelah menerima laporan dari korban bernama Masriah (41), warga Adiluwih.

Modus pelaku adalah mengajak korban bergabung sebagai nasabah PNM Mekaar dan menjanjikan hadiah besar, seperti uang tunai hingga emas. 

Pelaku juga menyuruh korban menabung. Padahal koperasi tersebut tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan.

"Korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta dan bahkan terlilit utang pinjaman online karena mengikuti arahan pelaku," kata AKP Riyadi dikutip dari RMOLLampung, Minggu 4 Mei 2025.

Pelaku juga diduga menipu beberapa korban lain, namun sebagian enggan melapor. Rata-rata kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah. WI memanfaatkan posisinya sebagai ketua kelompok nasabah untuk meyakinkan para korban.

Dalam pemeriksaan, WI mengaku menggunakan uang korban untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Ia kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA