"AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangan Sabtu, 12 April 2025.
Adapun peristiwa berawal saat tersangka AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarga di rumah sakit.
AFET yang mengendarai kendaraan berknalpot racing yang menimbulkan suara bising di area IGD rumah sakit, karena itu AFET pun ditegur oleh korban yakni S.
"Tersangka memang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara cukup besar, sehingga ditegur oleh korban S," jelas Binsar.
Tak sampai disitu, S juga menegur tersangka agar memarkirkan kendaraannya lebih maju, sebab mengganggu jalan ambulan.
"AFET tidak terima dan berlanjut ke pendorongan, kemudian menarik kerah baju, dan juga berlanjut ke IGD," kata Binsar.
"Di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari baru kembali," sambungnya.
Usai peristiwa ini viral, AFET diduga kabur ke di Pontianak, Kalimantan Barat.
Penyidik yang mendapat laporan ini pun menangkap AFET di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 10 April 2025.
Kini, AFET dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
BERITA TERKAIT: