Salah satunya, MAI, pelaku curanmor asal Jalan Jatisrono Barat, Surabaya, yang telah diamankan di Polsek Jambangan. Sementara temannya berhasil kabur.
Kapolsek Jambangan, Kompol Ikhbal menjelaskan, tersangka MAI dan temannya, D, mencuri motor Honda Vario nopol L 6044 ABJ yang diparkir di teras rumah Jalan Raya Jambangan, Kebon Agung, Surabaya, Senin lalu, 13 Januari 2025.
Modusnya, tersangka berboncengan keliling mencari sasaran sepeda motor. Sesampainya di Jalan Raya Jambangan, pelaku berhenti karena melihat ada sasaran.
"Pelaku D (buron) merusak kunci gembok pagar lalu mencuri motor korban yang tidak dikunci stang," ujarnya, dikutip RMOLJatim, Jumat 28 Maret 2025.
Setelah berhasil dikeluarkan, motor curian dibawa kabur dengan cara didorong menggunakan motor atau distut. Motor curian didorong tersangka hingga ke rumah D di Jalan Tanah Merah, Surabaya.
"Motor dijual oleh D laku Rp4 juta. Tersangka MAI mendapat bagian Rp1,5 juta," sebutnya sambil menyebut kalau tersangka D mendapat bagian Rp2,5 juta.
Tersangka MAI mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
BERITA TERKAIT: