Dari dua lokasi tersebut, polisi menemukan pemalsuan minyak goreng curah yang dikemas ulang dengan label MinyaKita.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto mengatakan, kasus ini berhasil diungkap usai timnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar di Kota Surabaya.
Dari pemantauan Satgas Pangan Polda Jatim terdapat ketidaksesuain pada kemasan MinyaKita di pasaran. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ditemukan dua gudang di Surabaya dan Sampang.
"Dari praktik pemalsuan tersebut pelaku dapat mengumpulkan keuntungan sekitar Rp 727 juta dalam setahun operasinya," kata Budi dikutip dari
RMOLJatim, Sabtu 15 Maret 2025.
TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Di lokasi ini, pada Selasa 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu.
Minyak curah dikemas ke dalam kemasan MinyaKita ukuran satu liter dan lima liter dengan takaran di bawah standar.
“Untuk kemasan lima liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan satu liter hanya berisi 800-890 ml,” kata Budi.
Kemudian, TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya. Berdasarkan penggerebekan pada Rabu 12 Maret 2025, polisi menyita sekitar empst ton MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan satu liter.
Budi menambahkan, kecurangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun tahun dan denda Rp2 miliar.
BERITA TERKAIT: