Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena pemalsuan dokumen.
"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Di mana kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025.
Lanjut dia, penetapan tersangka sudah didasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah. Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Seperti diketahui, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut.
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten.
BERITA TERKAIT: