Kedua pelaku menjalankan aksi ini pada periode Mei 2024 hingga Juni 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, pertama PM berperan memasukkan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank
PM ditangkap pada tanggal 30 Desember 2024 di Kota Denpasar, Bali. Kemudian, MR berperan mengirimkan data diri orang lain kepada tersangka PM mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung.
PM pun ditangkap pada 9 Januari 2025 di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.
Masyarakat yang tertipu pun melaporkan dan dari laporan karyawan bank mendeteksi adanya anomali transaksi dari beberapa akun perbankan.
“Terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening di sebuah bank ini, mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI ya, dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kedua pelaku menjalankan kejahatan ini saat salah satu tersangka yakni, MR berteman dengan seseorang dari sebuah akun medsos yang belum teridentifikasi alias Mister X.
“Mister X dan MR ini berkawan di salah satu akun medsos, tersangka MR pernah menawarkan di akun medsos tersebut, dapat membuatkan rekening perbankan. Akhirnya itulah yang membuat Mister X menghubungi tersangka MR untuk minta dibuatkan sebuah akun perbankan, yang pada faktanya MR meminta tolong kembali kepada tersangka kedua, tersangka PM,” bebernya.
Dalam proses hubungan antara Mister X, MR, dan PM ini, MR mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta, lalu tersangka PM mendapat keuntungan Rp300-500 ribu.
Dari sini, polisi masih mengidentifikasi sosok dari Mister X. Barang bukti yang disita yakni laporan hasil investigasi dari sebuah bank, 6 unit HP, 1 unit hard disk, dan 1 unit flashdisk dari tangan tersangka.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35, dan atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dan atau Pasal 67 Jo Pasal 65 ayat 1 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2 UU tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: