Polisi mengungkap adanya peserta pesta gay yang sudah menikah yang baru-baru ini dibongkar Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di salah satu hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Pesertanya sudah kami datakan diidentifikasi, sidik jari, dan dokumentasi foto, dan untuk mereka sudah dijemput dan dari keluarganya masing-masing ada yang sudah menikah,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah pada Rabu, 5 Februari 2025.
Peserta pesta gay yang sudah berkeluarga itu diminta polisi untuk dijemput istrinya usai diperiksa. Sementara mereka yang belum berkeluarga, diminta dijemput oleh orangtuanya.
“Kami meminta untuk istrinya datang dan untuk yang belum berkeluarga, kami minta langsung ibunya langsung untuk menjemput saksi tersebut karena sudah kita mintai keterangan,” kata Iskandarsyah.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni berinisial RH, RE yang berperan sebagai penyewa lokasi, dan tersangka BP berperan sebagai perekrut.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 33 Jo, Pasal 7 UU 44 / 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 36 UU Pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pesta seks gay tersebut terjadi di sebuah hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu 1 Februari 2025.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggerebekan pada pukul 21.00 WIB pada kamar 2617 di hotel tersebut.
Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
BERITA TERKAIT: