Kecelakaan tersebut menyebabkan salah satu korbannya, berinisial TR, meninggal dunia. MSK sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selesai. Restorative justice, udah selesai, kekeluargaan," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut Joko, para pihak beperkara sepakat menempuh jalur damai agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Penyidikan kasusnya sudah selesai, demikian, kesepakatan damai kepada semua pihak yang beperkara laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," kata Joko.
Dengan adanya restorative justice, status tersangka yang disandang MSK pun gugur.
Kasus sendiri bermula saat mobil Kijang Innova berpelat dinas Kementerian Pertahanan 6504-00 yang dikemudikan MSK itu melaju dari arah utara menuju barat di Jalan Palmerah II dan menabrak pejalan kaki berinisial TR (26) pada Senin, 20 Januari 2025 pukul 01.30 WIB.
Alih-alih berhenti, mobil justru melaju seolah kabur hingga ke Jalan Palmerah Barat.
Dalam keadaan tidak stabil, mobil lalu menabrak pengendara motor berinisial TN hingga adu banteng dengan mobil yang dikemudikan pria S.
Akibatnya, sejumlah kendaraan mengalami kerusakam dan lima orang terluka.
BERITA TERKAIT: