Saat itu, korban RY sedang memanaskan motor miliknya sekitar pukul 23.50 WIB.
Motor itu rencananya akan dijual melalui transaksi COD (
Cash On Delivery) dengan calon pembeli. Namun, saat mesin motor dinyalakan membuat MAR protes keras.
“Pelaku MAR meneriaki korban dengan mengatakan, ‘Woi, jangan ganggu, ini berisik!’,” ujar Kapolsek Kompol Donny Agung di Mapolsek Tambora pada Jumat, 17 Januari 2025.
Meskipun korban coba menjelaskan bahwa tidak ada yang pernah komplain sebelumnya, MAR tetap melanjutkan protesnya dan situasi memanas ketika pelaku MAR melempar botol minuman ke arah korban dan terjadilah cekcok hingga pelaku memukul korban dengan tangan kosong.
Tak berselang lama, MAN ikut campur dalam perkelahian itu dengan mengambil sebilah pisau dari warung minuman terdekat.
MAN menusuk korban sebanyak dua kali di bagian punggung. Korban yang terluka sempat terjatuh dan merasakan darah mengalir di punggungnya.
Akhirnya, korban dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas melakukan penyidikan dan kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan kini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
BERITA TERKAIT: