Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Asusila Oknum Guru SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 12 November 2024, 04:49 WIB
Kasus Asusila Oknum Guru SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka oknum guru SD pelaku asusila berikut barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin 11 November 2024.

“Hari ini, tersangka oknum guru cabul berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati.

Adapun tersangka yang dilimpahkan adalah FZ (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Dalam proses penyidikan, Polisi menjerat FZ dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Peristiwa asusila tersebut pertama kali terjadi pada pada Jumat 20 September 2024, dalam sebuah mobil (saat perjalanan) di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempatnya mengajar.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi- saksi akhirnya polisi menetapkan FZ sebagai tersangka.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA