“Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 8 November 2024.
Lanjut dia, tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota awalnya mendeteksi keberadaan Yandi di satu lokasi.
Namun diduga kuat, Yandi panik dan terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.
“Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Ade.
Sebelumnya, polisi telah merilis dua tersangka kasus pencabulan sejumlah anak laki-laki di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur Kota Tangerang ditampilkan Polres Metro Tangerang Kota kepada publik, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kini, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 76E Jo Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: