Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata Pria Penyandera Anak di Pos Polisi Dekat The Park Pejaten Positif Sabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 28 Oktober 2024, 21:44 WIB
Ternyata Pria Penyandera Anak di Pos Polisi Dekat The Park Pejaten Positif Sabu
Pos Polisi lokasi tempat penyekapan anak di sebuah pos polisi yang berlokasi di dekat The Park Pejaten (dulunya Pejaten Village), Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin 28 Oktober 2024./Ist
rmol news logo Polisi tangkap seorang pria berinisial IJ (54) karena menyandera seorang anak perempuan berinisial S di sebuah pos polisi yang berlokasi di dekat The Park Pejaten (dulunya Pejaten Village), Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin 28 Oktober 2024.

Peristiwa penyanderaan ini pun sempat viral di media sosial.

Dimana, dalam video pria itu membawa senjata tajam ketika menyandera anak tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan IJ tersebut merupakan teman bisnis dari orang tua korban berinisial Y.

"(Pelaku) teman bisnis dari orang tua korban," kata Nurma Dewi.

Nurma menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, IJ dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan penyanderaan terhadap bocah perempuan tersebut.

IJ nekat menyandera karena berhalusinasi akibat pengaruh sabu sehingga menjadikan anak tersebut menjadi tamengnya.

"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu. Jadi dia takut, halusinasinya dikejar orang. Jadi dia berhalusinasinya bahwa dia itu dikejar orang. Tapi kalau dia lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya," kata Nurma.

Kini, IJ dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 209 dan serta Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Darurat akibat penggunaan senjata tajam.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA