“Satu modul ini harganya sekitar 90 juta, jadi kerugian total berdasarkan hitungan penyidik adalah sekitar Rp 120 miliar,” Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Mapolsek Metro Menteng, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Adapun para tersangka yang ditangkap adalah MJ (31) berperan mencuri di lokasi dengan menggunakan baju teknisi Telkomsel serta alat-alat mekanik diantaranya obeng.
Kemudian AL (29) yang menampung hasil curian dan mengemasnya, TY (34) mengemas bersama tersangka RCH (25) dan AB (49).
Barang hasil curian, dikumpulkan di sebuah gudang di daerah Serpong, Tangerang. Setelah itu, modul BTS ini dijual kepada tersangka yang saat ini masih DPO, yaitu adalah SJ alias Jason, warga China.
Lanjut Susatyo, saat ini penyidik telah berkoordinasi sama dengan Divhubinter Polri untuk memburu Jason yang berstatus DPO dan saat ini berada di luar negeri.
“Barang yang dicuri ini dijual itu per unitnya di harga sekitar Rp 7-8 juta, kemudian untuk dikirimkan ke China,” kata Susatyo.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sedangjan untuk tersangka AL, TY, RCH, dan AB dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: