Diduga kuat ada pihak yang menggerakkan suatu kelompok untuk melakukan pembubaran tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini. Kita akan lakukan screening, kita akan lakukan profiling pendalaman terhadap para pelaku yang sudah kita amankan. Siapa yang menggerakkan mereka? Apa motifnya, apa tujuannya?" kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (29/9).
Lanjut Djati, penyidik juga akan mencari tahu motif pasti dari peristiwa pembubaran diskusi.
"Sampai saat ini kita akan terus lakukan investigasi penyelidik motif latar belakang, kenapa kok kelompok ini datang ke sana. Kenapa kok ini dibubarkan? Siapa penggeraknya? Dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi," kata Djati.
Sejauh ini, penyidik berhasil menangkap lima orang pelaku yakni FEK, GW, JJ, LW dan MDM.
Dua di antaranya sudah ditetapkan tersangka, yakni FEK sebagai koordinator lapangan, dan GW selaku pelaku pengrusakan di dalam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP JoPasal 351 KUHP.
BERITA TERKAIT: