Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Viral Video Polisi Berpelukan dengan Pendemo yang Bubarkan Diskusi Kemang, Ini Respon Brigjen Djati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 30 September 2024, 09:20 WIB
Viral Video Polisi Berpelukan dengan Pendemo yang Bubarkan Diskusi Kemang, Ini Respon Brigjen Djati
Potongan video yang viral di media sosial, dimana sejumlah anggota polisi berpelukan ke pendemo acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9)./Ist
rmol news logo Viral di media sosial sejumlah anggota polisi yang berpelukan dengan pendemo acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Menyikapi hal ini, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy memberikan penjelasan terkait video tersebut. 

Menurutnya, usai melakukan aksi, kelompok itu pun berpamitan pulang dan memeluk beberapa petugas polisi sebagai bentuk etika..  

"Kita lihat video yang beredar di lapangan, di media sosial. Jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, mereka (para pelaku) dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, mereka mengatakan bahwa ini sebagai bentuk wujud etika, pamit dengan petugas anggota yang ada di situ," kata Brigjen Djati di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9).

Meski begitu, Djati menyebutkan pihaknya bakal melakukan investigasi internal untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan pelanggaran personel.

Bahkan, lanjut Djati Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami SOP para personel yang melakukan pengamanan.

"Kami juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, apakah di situ ada pelanggaran SOP atau tidak," kata Djati.

Sejauh ini, penyidik berhasil menangkap lima orang pelaku yakni FEK, GW, JJ, LW dan MDM.

Dua di antaranya sudah ditetapkan tersangka yakni koordinator lapangan berinisial FEK dan pelaku pengerusakan berinisial GW.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA