Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen, Polda Lampung Amankan 6 Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 23 September 2024, 06:17 WIB
Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen, Polda Lampung Amankan 6 Tersangka
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik/Istimewa
RMOL.  Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap praktik home industry narkotika jenis tembakau sintetis alias tembakau gorila pada Minggu (22/9).

Narkotika jenis tembakau sintetis ini diproduksi di salah satu apartemen di Kota Bandar Lampung. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil diringkus 6 tersangka berinisial AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21). 

"Total keenam tersangka diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba ini seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung," ujarnya, dikutip RMOLLampung, Minggu (22/9). 

Bersamaan dengan penangkapan 6 tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu 11 paket besar tembakau sintetis, 13 paket kecil tembakau sintetis, dan 2 bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur bahan dasar tembakau sintetis.

Termasuk barang bukti lain seperti 10 butir pil ekstasi, 1 botol cairan alkohol 95 persen, hingga 4 unit ponsel milik para tersangka. 

Lanjut Umi, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil patroli medsos yang dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung terkait akun Instagram yang menjual tembakau sintetis. 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan, bahwa salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis dari akun medsos tersebut

"Dari informasi ini, Timsus Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan di lokasi kamar apartemen tersebut dan berhasil mengamankan enam orang tersangka berikut barang bukti," ucap Umi. 

Enam tersangka tersebut bakal dijerat persangkaan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Para tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Polda Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," tegas Umi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA