Usai membeli dagangan milik Nia, muncul dibenak Indra niat memperkosa.
"Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan ke rumah-rumah. Saat itu tersangka bersama tiga orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat (perkosa)," kata Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono kepada wartawan pada Jumat (20/9).
Usai membeli gorengan, Indra mengikuti dan menghadang Nia yang saat itu hendak pulang ke rumah usai berjualan.
Usai dihadang, Nia disekap dan diikat oleh tali yang dibawa Indra.
"Korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan dibawa ke atas bukit," kata Suharyono.
Tersangka pun melampiaskan hawa nafsu ke korban lalu membunuhnya, serta mengubur dan kembali ke tempat tongkrongan.
"Setelah itu, tersangka langsung meninggalkan korban dalam keadaan terkubur tersebut dan kembali ke tempat nongkrongnya," kata Suharyono.
Dua hari setelahnya, jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana oleh warga yang melakukan pencarian pada Minggu (8/9).
Lalu disaat yang bersamaan, Indra kabur ke arah hutan
"Pada hari ditemukannya korban, tersangka langsung melarikan diri ke arah hutan yang ada di daerah tersebut," kata Suharyono.
Sebelas hari kabur dari kejaran warga, akhirnya Indra ditangkap pada Kamis kemarin (19/9).
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 228 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: