Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahasiswa Gadungan di Lampung Gasak 5 Motor di Kampus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 10 September 2024, 06:42 WIB
Mahasiswa Gadungan di Lampung Gasak 5 Motor di Kampus
Pelaku curanmor di kawasan kampus di Bandar Lampung/Ist
rmol news logo Mahasiswa gadungan berinisial KD (24) diringkus Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, karena menjadi pelaku curanmor.

KD ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (9/9), sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, subuh tadi pelaku berhasil kita tangkap. Saat masih kita periksa secara intensif dan kita kembangkan. Pelaku dalam aksinya seperti mau kuliah mengenakan tas ransel,” kata Kompol Mukhammad Hendrik.

Hasil pemeriksaan sementara, KD mengaku sudah lima kali menggasak  sepeda motor di sejumlah di kampus di Kota Bandar Lampung.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama rekannya AR yang masih buron.

“Pelaku KD bertugas sebagai esekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian,” kata Kasat Reskrim dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Di antaranya KD membawa kabur sepeda motor milik AZ (20), pada Senin (1/4) sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah parkiran mini market di area Universitas Lampung, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton, Bandar Lampung.

Polisi turut menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol yang digunakan pelaku saat beraksi.

Adapula satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna biru putih tanpa nopol, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA