Pelaku berinisial JJS alias A (18) merupakan rekan kerja dari korban di sebuah kafe di daerah Green Lake. Ia nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati dan tersinggung terkait kesalahan dalam menyajikan makanan kepada pelanggan.
"Pelaku sakit hati karena kerap dimarahi korban, sehingga ia mempersiapkan air keras dan merencanakan untuk melukai korban," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, yang didampingi Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselia di Polres Metro Jakbar, Kamis (5/9).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menunggu waktu yang tepat.
Setelah mengetahui kebiasaan pulang kerja korban, pelaku lalu membuntuti dan akhirnya menyiramkan air keras ke korban di Jalan Nusa Indah, Kresek Duri Kosambi, Cengkareng.
Akibat air keras itu, korban menderita luka bakar 90 persen. Korban pun dirujuk ke RSCM untuk perawatan lebih lanjut.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: