Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono menyampaikan hal tersebut saat ditemui
RMOL di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
"Untuk hari ini kan pemeriksaan pendahuluan, akan mendengarkan permohonannya pemohon. Kita sudah melakukan di 8 provinsi itu untuk melakukan persiapan-persiapan untuk menjawab permohonan pemohon terkait dengan tindak lanjut putusan PHPU di 8 provinsi itu," ujar Totok.
Dia menjelaskan, gugatan yang dilakukan beberapa partai politik kali ini merupakan hasil dari pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang juga akibat putusan PHPU di MK.
"Jadi seperti putusan MK, ada yang tindak lanjut putusannya. Kan ada yang PSU ada yang penghitungan ulang atau penyandingan. Itu yang kita tindak lanjuti dan semuanya sudah selesai semuanya berjalan dengan lancar," urainya.
"Hari ini ada pemohon yang masih mempersoalkan, dan itu memang diberi kewenangan oleh hukum kalau masih kurang puas terhadap tindak lanjut putusan PHPU bisa melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Konstitusi," demikian Totok menambahkan.
BERITA TERKAIT: