Lantas, barang-barang pribadi milik SA raib dibawa kabur pelaku yang berinisial FA (24).
Adapun modus yang dilakukan FA dengan menjemputnya ke sekolah dan memberi tahu bila ibu korban mengalami kecelakaan.
"Pelaku mengatakan kalau ibunya yang habis mengantarkan ke sekolah mengalami kecelakaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8).
Dari sini korban panik dan percaya, kemudian begitu saja mau diajak pelaku ke Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) seberang gedung DPR/MPR Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Sayangnya, begitu sampai di lokasi, korban justru dianiaya, diancam, dan barang-barang juga dirampas.
"Korban ditodong dengan pisau di bagian leher dan mulut disekap menggunakan tangan pelaku serta dicekik sehingga korban mengalami luka," jelas Ade.
Korban pun mengalami kerugian Rp6,8 juta.
Peristiwa ini membuat FA dan SA melapor ke Polsek Tanah Abang dengan nomor' LP/B/197/VII/2024/SPKT/SEKTRO TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, tanggal 26 Juli 2024.
Tak berselang lama, Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro menangkap pelaku di Tanah Abang dan kini langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
FA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 3 tahun.
BERITA TERKAIT: