Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, Putra yang merupakan warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, berstatus buron sejak Februari 2024.
Residivis ini ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana pencurian mobil pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BE 8266 TY milik Toni (44), warga Pekon Waya Krui Banyumas, Pringsewu.
"Pencurian ini terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Iptu Irfan dikutip dari Kantor
Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (1/8).
Irfan menjelaskan bahwa pencurian mobil juga melibatkan tiga pelaku lain. Di mana dua di antaranya Mulyadi (40) dan Nurul (41), sudah berhasil ditangkap polisi sepekan setelah melakukan aksinya. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus buron.
Putra berperan sebagai pelaku utama dalam pencurian tersebut, yang mendorong mobil dari rumah korban ke jalan raya serta ikut menikmati uang hasil penjualan mobil korban.
“Menurut pengakuannya, mobil pikap hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp12 juta. Dari penjualan ini, Putra mendapatkan bagian Rp2,5 juta yang habis dipergunakan untuk modal main judi online (judol),” kata Irfan.
Putra sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam pelariannya, Putra mengaku kabur ke Pulau Jawa dan bekerja sebagai kurir pengantar barang online.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Aancaman hukuman sembilan tahun penjara,” demikian Irfan.
BERITA TERKAIT: