Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan 2 Pengeroyok Jurnalis Kompas TV

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 15 Juli 2024, 18:13 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan 2 Pengeroyok Jurnalis <i>Kompas TV</i>
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/Istimewa
 rmol news logo Polisi bergerak cepat dengan menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Kompas TV, Bodhiya Vimala, saat terjadi kericuhan usai sidang pembacaan vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua pelaku masing-masing berinisial MNM (54) dan S (49) ditangkap satu hari kemudian atau Jumat (12/7). 

"Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 (Juli) sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade kepada wartawan, Senin (15/7). 

Ade kemudian menjelaskan peran dari dua pelaku yang aksinya terekam kamera CCTV. 

"Saudara MNM diduga memukul korban, satu lagi saudara S diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," tutur Ade Ary. 

Dua pelaku ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 5 tahun penjara. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan," tambahnya. 

Adapun laporan Bodhiya teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, materi yang dilaporkan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.  

Awal mula kericuhan adalah saat awak media (televisi, radio, cetak, dan online) hendak mengambil gambar, setelah vonis SYL dibacakan hakim PN Tipikor. Saat itu ada beberapa orang diduga Ormas pendukung SYL, membuat kericuhan dan sempat terlibat aksi dorong dengan sejumlah awak media.  

"Selesai sidang, anak-anak TV blocking untuk doorstop di akhir persidangan, terus Ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan Ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta jalan dibuka, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambar," tutur Bodhiya.  

"Tapi pas SYL keluar, mereka langsung desak-desakan ikut keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana," sambungnya.  

Bodhiya menyebut dirinya sempat dikejar dan hendak ditendang beberapa anggota Ormas.  

"Lalu ada anggota Ormas datang ke saya, memukul dan menendang. Ada pemukulan sama tendangan oleh massa dari SYL. Alat-alat juga ada kerusakan. Terus saya jatuh, keinjak-injak, ketendang segala macem, karena saya harus melindungi alat (liputan)," papar Bodhiya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA