Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bakar Rumah Wartawan Karo, 2 Tersangka Diupah Masing-masing Rp1 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 14 Juli 2024, 01:20 WIB
Bakar Rumah Wartawan Karo, 2 Tersangka Diupah Masing-masing Rp1 Juta
Bulang menjadi tersangka ketiga aksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis dinihari (27/6)/Istimewa
rmol news logo Hanya diupah masing-masing Rp1 juta, dua orang tersangka RAS dan YT tega membakar rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. 

Hal itu terungkap usai polisi memeriksa tersangka ketiga, Bulang, yang memberikan uang atau upah sejumlah Rp2 juta kepada para eksekutor untuk membakar rumah di Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis dinihari (27/6). 

"B alias Bulang inilah usai kedua eksekutor RAS dan YT jalankan aksinya memberikan upah masing-masing mendapat Rp 1 juta," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (13/7). 

Bulang juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp130 ribu untuk dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu. 

Dua botol yang digunakan untuk menyiramkan cairan yang mudah terbakar itu ke rumah Sempurna Pasaribu ditemukan 30 meter dari lokasi. Botol-botol tersebut kemudian jadi bukti petunjuk polisi mengungkap kasus tersebut. 

"Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation polisi berhasil ungkap kasus ini mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah," jelas Hadi Wahyudi. 

Tak hanya itu, Bulang juga memberikan fasilitas motor kepada kedua pelaku. 

"Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor matic yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya," tandas Hadi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA