Bahkan Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menganggap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2024 ini mengabaikan kepentingan rakyat umum.
“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN
for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/7).
Mardani menilai, penguasaan investor terhadap tanah di IKN ini mengingatkan pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia.
“Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai,” ucapnya.
Dijelaskan Mardani, dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak pakai atau hak guna bangunan (HGB) di IKN. Pada awalnya hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun.
Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, konsesi yang diberikan dalam hal HBG mencapai 160 tahun.
“Mestinya semua dijaga untuk kepentingan jangka panjang, jangan jangka pendek,” tegas Mardani.
BERITA TERKAIT: