"Sebagai partai pemenang Pileg di Jakarta sangat wajar PKS mengajukan kader sendiri," kata Ketua FBJ Budi Siswanto melalui pesan elektroniknya, Senin (24/6).
Meski demikian, menurut Budi, perolehan kursi PKS di DPRD DKI belum cukup untuk mengajukan paslon sendiri. PKS membutuhkan koalisi dari partai lain.
"Perkembangan saat ini masih sangat dinamis, masing-masing partai sedang mencari mitra koalisi yang pas untuk memenangkan pertarungan di Jakarta," kata Budi.
Budi menambahkan bahwa Pilkada Jakarta selalu menarik serta menjadi barometer pilkada nasional. Karena akan membawa efek resonansi pada Pilkada Serentak di Tanah Air.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar November mendatang masih mengacu kepada aturan di dalam UU tersebut.
“Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Dody beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT: