Alasannya, Bawaslu ingin mencegah potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyalahgunaan kekuasaan (
abuse of power) jelang Pilkada.
"Kami mengantisipasi dengan salah satu bentuk pencegahan," jelas Kordiv Pencegahan Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/6).
Larangan ini juga untuk mencegah mobilisasi ASN demi kepentingan politik. Bawaslu masih memetakan kerawanan di Pilkada Cimahi dan belum bisa memastikan adanya potensi pelanggaran tersebut.
"Pemetaan kerawanan masih digodok," ujar Yasin.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan menjelaskan, pihaknya tidak berwenang mengawasi potensi ASN yang menjadi paslon.
"Tugas kami mengikuti surat edaran terkait moratorium mutasi ASN enam bulan sebelum Pilkada," tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Pj Walikota yang ikut bertarung dalam Pilkada.
"Larangan ini untuk menghindari konsolidasi politik dan
abuse of power," tandasnya.
BERITA TERKAIT: