Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Cimahi 2024

Bawaslu Cimahi Wanti-wanti Pj Walikota Tak Mutasi Pejabat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 12 Juni 2024, 01:59 WIB
Bawaslu Cimahi Wanti-wanti Pj Walikota Tak Mutasi Pejabat
Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif (tengah), Kordiv P2HM, Akhmad Yasin Nugraha (kiri), Kordiv PP dan Datin, Zaenal Ginan (kanan)/RMOLJabar
rmol news logo Bawaslu Kota Cimahi tak mau kecolongan dalam Pilkada 2024. Mereka menerbitkan Surat Imbauan Nomor: 317/PM.02.00/K.JB-23/04/2024 tertanggal 22 Maret 2024 yang melarang Penjabat (Pj) Walikota Cimahi melakukan mutasi, rotasi, atau penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) hingga akhir masa jabatan.

Alasannya, Bawaslu ingin mencegah potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) jelang Pilkada.

"Kami mengantisipasi dengan salah satu bentuk pencegahan," jelas Kordiv Pencegahan Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/6).

Larangan ini juga untuk mencegah mobilisasi ASN demi kepentingan politik. Bawaslu masih memetakan kerawanan di Pilkada Cimahi dan belum bisa memastikan adanya potensi pelanggaran tersebut.

"Pemetaan kerawanan masih digodok," ujar Yasin.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan menjelaskan, pihaknya tidak berwenang mengawasi potensi ASN yang menjadi paslon.

"Tugas kami mengikuti surat edaran terkait moratorium mutasi ASN enam bulan sebelum Pilkada," tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Pj Walikota yang ikut bertarung dalam Pilkada.

"Larangan ini untuk menghindari konsolidasi politik dan abuse of power," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA