Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelaku Curanmor Diterjang Timah Panas Saat Melawan Polisi dengan Sangkur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 13 Mei 2024, 05:03 WIB
Pelaku Curanmor Diterjang Timah Panas Saat Melawan Polisi dengan Sangkur
Ilustrasi Foto/Net
rmol news logo Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AO (31), warga Desa Komering Agung, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, yang tengah melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, YA (19) pada Minggu (12/5) berakhir dengan terjangan timah panas.

Selain mencuri motor, pelaku AO (31) bersama rekannya RD (DPO) juga menguras isi tabungan milik korban yang mengetahui pin korban karena pernah kerja bareng.

Setelah menerima Laporan dari korban YA (19), Polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus ini.

Alhasil, AO (31) berhasil ditangkap petugas di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung beberapa saat kemudian.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku AO (31) lantaran mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat akan ditangkap.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan pelaku AO (31).

“Terhadap pelaku terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan kami tangkap, yang bersangkutan coba melawan petugas dan melarikan diri,” jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (27/4) dini hari, di area parkir café Perum Palmsville, jalan Pulau Buton, Kelurahan Jaga baya III, Way Halim, Bandar Lampung.

AO (31) menggunakan kunci duplikat untuk mengambil sepeda motor milik korban, naas di dalam jok sepeda motor tersebut ada kartu ATM milik korban.

“Selain mengambil sepeda motor milik korban, ia juga mengambil sejumlah uang yang ada di tabungan korban melalui ATM,” ungkap Warsito.

Pelaku dan korban pernah sama sama bekerja sebagai security di sebuah café, namun pelaku saat ini sudah tidak bekerja lagi.

“Pelaku ini tau pin ATM korban, karena dulu pelaku ikut membantu korban untuk pembuatan kartu ATM,” jelas Warsito.

AO (31) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Lampung tengah senilai Rp2 juta rupiah.

“Kami saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap RD, rekan pelaku” tandasnya.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit sepeda motor bermerek Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu bilah sangkur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA