Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, pada peringatan May Day (Hari Buruh Internasional), di area Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (1/5).
“Kalau Partai Buruh dan serikat buruh jelas, menolak Omnibus Law harga mati, khususnya klaster ketenagakerjaan, harus dihapus,” tegas Iqbal.
Sebab itu itu dia bakal usul kepada pemerintahan Prabowo-Gibran, kelak, agar mendengarkan aspirasi kaum buruh.
Karena, kata dia, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
“Keluarkan Perppu untuk klaster ketenagakerjaan, cabut dari Omnibus Law,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: