"Yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (4/4).
Selain itu, Sihol juga dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus TPPO ini.
"Selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya," lanjut Djuhandhani.
Dalam pemeriksaan kemarin yang berlangsung selama 10 jam, Sihol dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik yang mendapat keterangan bahwa tersangka menerima uang Rp48 juta yang merupakan bayaran sebagai narasumber.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman. Tidak tanggung-tanggung, total ada 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.
Polisi pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan perempuan berinisial EW (39), AE (37), dan AJ (52). Lalu tersangka laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60).
Mereka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, Pasal 81 UU No 17/2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
BERITA TERKAIT: