Dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (4/4), pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Jatim, di Jl A Yani, Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, pada kesempatan itu mengatakan, barang bukti yang diamankan dari 1.811 tersangka sebanyak 156 Kg sabu, 11,3 Kg ganja, 9.808 butir Ineks, 339.000 butir obat berbahaya dan 5.330 botol Miras berbagai jenis.
Untuk kasus paling menonjol, kata Imam, adalah peredaran Miras, dengan 1.287 kasus. Sedangkan peredaran narkotika sebanyak 407 kasus.
“Operasi Pekat tahun ini lebih menekankan pada peredaran gelap narkotika, dengan melakukan pengungkapan 488 kasus dan 542 tersangka,” jelasnya.
Target operasi (TO) peredaran gelap narkotika, jelasnya, lebih dominan dan mencapai 2.500 kasus, dengan jumlah tersangka 2.897 orang.
Selain peredaran gelap narkotika, Miras dan obat terlarang, tindak pidana perjudian juga berhasil diungkap, sebanyak 175 kasus dengan 191 tersangka.
“Kasus perjudian ini juga cukup besar, sebanyak 175 perkara, dengan jumlah tersangka 191 orang. Ini sangat memprihatinkan,” tutup Irjen Imam.
BERITA TERKAIT: