DS diamankan di Desa Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten pada Jumat (22/3).
"Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan pelaku," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Sofwan, DS bukan penyebar konten penistaan agama. Namun DS hanya memprovokasi anggota grup.
"DS ini melakukan atau menuliskan keterangan merendahkan salah satu agama, jadi tidak membuat video atau melakukan secara nyata," kata Sofwan.
Sofwan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam pertemanan di media sosial.
"Pastikan orang tersebut menggunakan akun resmi, menggunakan profil yang asli memasang foto yang sebenarnya," kata Sofwan.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang
Amas Tajudin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut ke Polresta Serang Kota.
"Kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum dan lain-lain," kata Amas.
Sebelumnya viral video dugaan penistaan agama Islam. Berbagai foto dan video yang diduga menistakan agama itu disebar luaskan melalui akun Telegram, kemudian beredar luas ke berbagai platform medsos.
Usai aksi tidak terpujinya beredar luas di medsos, warga yang mengetahui terduga pelaku, segera menangkap dan menyerahkannya ke Polsek Serang pada Jumat dini hari (22/3).
BERITA TERKAIT: