Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

5 Bulan Buron, Ini Tampang Pelaku Perusakan Mesin Laundry di Grogol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 22 Maret 2024, 23:38 WIB
5 Bulan Buron, Ini Tampang Pelaku Perusakan Mesin Laundry di Grogol
J (41) pelaku pengerusakan mesin laundry di pertokoan Shophouse Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, dibekuk polisi/Ist
rmol news logo Setelah lima bulan buron, pelaku pengerusakan mesin laundry di Pertokoan Shophouse Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat, berhasil dibekuk polisi.

Pelaku berinisial J (41) diketahui melarikan diri usai membuat kerusuhan yang mengakibatkan pemilik laundry mengalami kerugian hingga mencapai Rp 110 juta.

Video perusakan mesin laundry itu sendiri sempat viral di media sosial pada awal Oktober 2023 lalu. Dalam video berdurasi 59 detik, terlihat seorang pria yang mengenakan kaus biru muda meluapkan kekesalan terhadap sejumlah pegawai laundry.

Pelaku juga melakukan pengerusakan dengan memukul mesin laundry dengan menggunakan bangku serta tabung gas.

"Kami amankan satu orang pelaku berinisial J," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono, Jumat (22/3).

Peristiwa perusakan itu bermula pelaku mencuci bedcover di Toko Laundry Hoki di Pertokoan Shophouse Apartemen Royal Mediterania Garden, Tanjung Duren.

Setelah selesai, bedcover tersebut diantarkan oleh salah satu karyawan laundry ke alamat tempat tinggal tersangka.

"Namun, saat dicek, bedcover tersebut mengalami kerusakan," kata Wibisono.

Tersangka kemudian mendatangi toko laundry untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemilik laundry.

Namun salah satu karyawan laundry mengatakan bahwa pemilik laundry tidak ada di tempat dan telah bersedia mengganti kerusakan bedcover sebesar Rp600 ribu.

Namun J langsung mengamuk hingga mengakibatkan bodi mesin cuci penyok dan kaca mesin cuci pecah. Pelaku kemudian melarikan diri ke Jambi.

Saat dipamerkan dalam jumpa pers, J terlihat mengenakan kaus berwarna orange. Wajahnya terlihat terus menunduk.

Tersangka J dijerat Pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA