Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri yang juga Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri merinci status para tersangka, dimana 17.710 orang tersangka jalani proses penyidikan, sedangkan 3.966 orang tersangka lain sedang menjalani proses rehabilitasi.
Selain puluhan ribu tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis.
"Sabu seberat atau sebanyak 2,8 ton, ekstasi 1.030.000, ganja seberat 1,6 ton, kokain seberat 8,64 kg, tembakau gorila 127,2 kg, ketamin seberat 24,8 kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir," kata Asep Heri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).
Bila dibandingkan dengan jumlah jiwa, Asep menyebutkan total barang bukti yang diamankan setara dengan 20.732.036 jiwa.
"Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, Satgas P3GN telah berhasil menyelamatkan 20.732.036 jiwa," tegas Asep Heri.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: