Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

21 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi dalam 7 Bulan Terakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 14 Maret 2024, 03:36 WIB
21 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi dalam 7 Bulan Terakhir
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri yang juga Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3)/Ist
rmol news logo Satgas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri tangkap 21.676 orang tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba sejak 21 September 2023 sampai dengan 13 Maret 2024.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri yang juga Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri merinci status para tersangka, dimana 17.710 orang tersangka jalani proses penyidikan, sedangkan 3.966 orang tersangka lain sedang menjalani proses rehabilitasi.

Selain puluhan ribu tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis.

"Sabu seberat atau sebanyak 2,8 ton, ekstasi 1.030.000, ganja seberat 1,6 ton, kokain seberat 8,64 kg, tembakau gorila 127,2 kg, ketamin seberat 24,8 kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir," kata Asep Heri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3).

Bila dibandingkan dengan jumlah jiwa, Asep menyebutkan total barang bukti yang diamankan setara dengan 20.732.036 jiwa.

"Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, Satgas P3GN telah berhasil menyelamatkan 20.732.036 jiwa," tegas Asep Heri.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA