"Sebanyak 26 kasus diungkap jajaran Polres dan 6 kasus diungkap jajaran Polsek wilayah Polres Jember," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gabunagi kepada dikutip dari
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (5/3).
Dari 32 kasus tersebut, ada tiga kasus yang menonjol, yakni kasus pertama dengan tersangka TS. TS ditangkap dengan membawa barang bukti hampir 1 kilogram sabu.
"Jumlah tepatnya sekitar 800 gram. TS berafiliasi dengan jaringan lainnya berinisial YD," kata Bayu.
Kasus kedua, jaringan obat keras berbahaya yang melibatkan jaringan Aceh, dengan tersangka berinisial EA (30). Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 83 ribu butir pil obat keras berbahaya.
Kasus ketiga adalah kasus ganja 12 kilogram serta kasus membawa ganja 2 kilogram, dengan inisial DA, yang merupakan jaringan Aceh.
"Untuk jaringan pengedar ganja 12 kg, ditangani jajaran Ditreskoba Polda Jawa Timur. Sedangkan Polres Jember, menangani kasus ganja 2 kg," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan juga Pasal 114, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu untuk pelaku obat keras berbahaya dijerat dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: