Kapolsek Metro Tamansari Polres Kompol Adhi Wananda mengatakan, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. CF bertindak sebagai joki sepeda motor, dan ASH melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan celurit.
"MJA bertindak sebagai joki sepeda motor, dan ADR bertugas melukai korban dengan senjata tajam," ujar Adhi di Polsek Taman Sari, Senin (4/3).
Sebelum melancarkan kejahatannya, mereka lebih dulu melakukan perencanaan. Mereka juga mengonsumsi sabu sebelum beraksi.
"Sasaran mereka adalah anak muda yang sedang menggunakan handphone di pinggir jalan sepi, serta orang-orang yang pulang dari tempat hiburan malam," kata Adhi.
Selanjutnya handphone hasil kejahatan dijual untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkotika.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: