Keduanya berinisial MJ (23) warga Perum Griya Gebang Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, dan LH (23) warga desa Karangpring Kecamatan Sukorambi. Mereka bisa mencetak uang palsu sendiri dengan cara belajar otodidak dari YouTube.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Priyanto mengatakan, kasus dugaan pidana uang palsu berawal dari LH yang datang ke rumah MJ, di Perum Griya Gebang, Jember, pada Minggu (16/2) kemarin.
"LH mengajak MJ untuk membuat uang palsu dengan belajar di sebuah akun YouTube terlebih dahulu. Setelah tahu caranya, kedua pelaku selanjutnya menyewa printer di rental print di Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang," kata Kompol Sugeng, dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/2).
Setelah menyewa printer seharga Rp50 ribu untuk 1 hari, keduanya kemudian men-scan uang asli pecahan Rp100 ribu, sehingga memperoleh gambar uang yang mirip dengan uang asli. Selanjutnya keduanya mencetak secara bergantian uang palsu sebanyak 12 lembar.
"Hasil cetakan itu selanjutnya lembaran uang palsu dipotong-potong. Uang palsu tersebut kemudian disemprot dengan cairan anti gores seperti tutorial di akun YouTube," ujarnya.
Setelah kering, keduanya kemudian membelanjakan uang palsu tersebut pada malam hari, dengan menyasar kios rokok di pinggir jalan.
Sudah 8 kios yang menjadi korban, dan baru ketahuan di kios ke 8, di jalan MT Haryono Kelurahan Wirolegi, pada Kamis sekitar Pukul 20.00 WIB.
"Keduanya sudan beraksi di wilayah Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Patrang dan terakhir di Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari," jelas Sugeng.
Modus untuk mendapatkan uang asli, kedua pelaku membeli rokok. Keduanya mendapatkan 1 bungkus rokok dan uang kembalian Rp75 ribu. Dalam melancarkan aksinya sudah 7 kali lolos dan baru tertangkap karena pemilik kios curiga dan mempertanyakan uang tersangka.
"Saat ditanya dan diberitahu bahwa uang yang diberikan palsu, maka pelaku langsung kabur. Karena itu, pemilik kios mengejarnya yang kebetulan ada anggotanya sedang patroli, sehingga pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Sumbersari," ujar mantan Kasat Samapta Polres Jember ini.
Saat ini, keduanya ditahan di Mapolsek Sumbersari untuk menjalani penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 4 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp453.000 dari hasil uang kembalian hasil belanja dengan uang palsu, 7 bungkus rokok serta 1 printer merk HP, gunting, tas selempang dan pilok anti gores serta sisa kertas untuk cetak uang.
BERITA TERKAIT: