Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Tangkap 2 Pelaku TPPO di Bogor dan Ciledug

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 28 Januari 2024, 10:11 WIB
Polri Tangkap 2 Pelaku TPPO di Bogor dan Ciledug
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko/Ist
rmol news logo Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dua orang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua orang yang ditangkap, yakni Suarty B Riartika alias Tika, dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis (25/1).

Penangkapan kedua orang tersebut kata Trunoyudo, berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/1).

Setelah adanya persetujuan, para korban dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp3 juta-13 juta. Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki, melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Selanjutnya, kata Trunoyudo, para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata. Saat berada di Turki, para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

"Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub," terang Trunoyudo.

Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam sebuah kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu mingguan sampai dua bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," jelasnya.

Karena lama menunggu di penampungan, para korban meminta bantuan sekuriti apartemen, dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki, sehingga dilakukan penggerebekan.

"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri.

Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka itu dijerat TPPO dan atau tindak pidana menempatkan PMI di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Juncto Pasal 4 UU 21/2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 86 UU 18/2018 Tentang Perlindungan PMI.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA