Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Ridwansyah menjelaskan, korban yang merupakan warga Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Tanggamus, mengalami patah pergelangan kaki kiri, luka di bagian kepala, dan mengeluarkan darah.
"Korban mengendarai motor yang tidak memiliki nomor polisi meninggal dunia di TKP akibat luka parah yang dialaminya," kata Iptu Ridwansyah dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (11/1).
Adapun truk roda enam nopol B 9922 UXU yang menabrak korban dikemudikan oleh Wahyu Santosa (35), warga Desa Karajan Utara, Desa Karya Sari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bermula sepeda motor yang dikendarai Celo tanpa plat dari arah Wonosobo menuju Semaka. Saat tiba di Jalan Raya Lintas Barat, Celo berhenti sejenak di tepi jalan sebelah kiri untuk mengisi bahan bakar di Pertashop.
Ketika menyeberang ke sisi kanan jalan, tiba-tiba truk yang dikemudikan Wahyu datang dari arah berlawanan sehingga sopir tidak dapat mengendalikan kendaraannya.
"Walaupun truk sempat mengerem, tetapi lantaran sudah terlalu dekat, sehingga kedua kendaraan mengalami tabrakan," kata Ridwansyah.
Polisi kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Sukaraja, mengamankan kendaraan yang terlibat, mengamankan sopir truk dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Untuk sopir truk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kendaraan diamankan di Polres Tanggamus," demikian Ridwansyah.
BERITA TERKAIT: