Pelaku berinisial SU (42) warga Kecamatan Jakenan itu menggasak uang dalam kotak amal dengan cara mencongkel kunci kotak amal menggunakan obeng dan tang.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengatakan, pelaku terakhir melakukan aksi pencurian pada hari Sabtu (4/11) di Masjid Bani Solichin turut Desa Kajar Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.
Atas kejadian tersebut pihak masjid Bani Solichin mengalami kerugian sekitar Rp1 Juta dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Wedarijaksa.
"Setelah adanya laporan unit Reskrim Polsek Wedarijaksa meminta bantuan kepada team Opsnal Resmob Polresta Pati kemudian melakukan penyelidikan dan mencari baket dan berkoordinasi,” ungkap Kapolres dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (15/12).
Iptu Suntoro menuturkan, setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku kemudian mengamankan terduga pelaku pencurian tersebut beserta barang bukti kotak amal.
Kemudian, ada satu buah grendel pengikat gembok, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV terduga pelaku, motor Honda Vario terpasang nopol palsu, satu buah obeng dan satu buah tang.
Dari pengakuannya, pelaku telah 13 kali melakukan pencurian isi kotak amal di berbagai masjid di wilayah Gabus, Tlogowungu, Juwana, Wedarijaksa dan Pati Kota.
"Kini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: