Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menerangkan, dugaan pelanggaran kampanye itu kini ditangani Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Sosok yang kerap disapa Bagja itu tidak spesifik menyebut jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran. Ia hanya menyinggung dasar aturan yang melarang pemanfaatan CFD untuk kegiatan politik.
"Karena ini kan peraturannya terkait Peraturan Gubernur (Pergub). Silakan nanti teman-teman (Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) yang akan menindaklanjutinya," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (9/12).
Dia menuturkan, Bawaslu RI sampai saat ini masih menunggu informasi lanjutan dari jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait penelusuran kejadian bagi-bagi susu gratis Gibran di CFD.
Namun, Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengklaim, pihaknya hanya bisa mengimbau kepada Gibran dan peserta Pilpres 2024 lainnya karena larangan berpolitik di CFD hanya diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
"Ini (aturan) bukan hanya satu Cawapres atau Capres, tapi semuanya. Jadi Bawaslu Provinsi sekarang akan mengingatkan kembali terhadap peraturan-peraturan daerah yang ada," tutup Bagja.
BERITA TERKAIT: