Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy mengatakan, pelaku penganiayaan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Karanganyar.
"Lima pelaku diamankan, tiga di antaranya adalah pelajar," kata Jerrold dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (30/11).
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka dalam di bagian organ vitalnya. Penyebabnya adalah korban mendapat pukulan di bagian tersebut.
"Penyebab kematian korban dari hasil autopsi, meninggalnya karena luka di bagian organ vital salah satunya pankreas, ginjal dan hati," kata Kapolres.
Kapolres melanjutnya, dalam waktu dekat Polres Karanganyar bakal menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Karena ada pelaku anak, kita akan mempertimbangkan menggunakan peran pengganti saat pelaksanaan rekonstruksi," kata Kapolres.
Lima pelaku yang diamankan adalah BP (21) warga Suruh, Kecamatan Tasikmadu; RS (20) warga Tegalgede, merupakan pegawai swasta; AE (17) pelajar; HT (16) pelajar; dan MA (15) pelajar.
"Kepada pelaku bakal dijerat pasal pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak dengah ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.
BERITA TERKAIT: