Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan Alex seputar kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Pertanian tahun 2021.
"Akan diperiksa jam 13.00 WIB, sudah konfimasi," ucap Ade kepada wartawan, Rabu pagi (1/11).
Selain Alex, Ade menyebut ada dua orang lagi yang juga bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut hari ini.
"Eks ADC Mentan RI dan 1 saksi lainnya," kata Ade.
Pemeriksaan Alex Tirta berkaitan rumah yang terletak di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah yang disebut sebagai
Lobby House Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, ternyata disewa oleh Alex Tirta.
Dikatakan Ade, Alex Tirta menyewa rumah tersebut dengan harga sekitar Rp650 juta pertahunnya.
"Pemilik rumah Kertanegara no 46 Jaksel adalah E dan yang menyewa rumah adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun," demikian Ade.
BERITA TERKAIT: