Legislator dari Fraksi Gerindra ini mendesak Bank Indonesian(BI) untuk bertanggung jawab dengan temuan tersebut.
"Bank Indonesia sama saja turut serta merusak moral bangsa melalui layanan aplikasi berbayar digital untuk judi online," kata Kamrussamad kepada wartawan, Selasa (26/9).
Kamrussamad berpendapat, penggunaan QRIS untuk judi online menunjukan bahwa business plan QRIS tidak memiliki mitigasi risiko.
Dengan teknologi algoritma yang dimiliki, menurut Kamrussamad, Bank Indonesia seharusnya mampu mendeteksi mana member QRIS terafilisasi judi online.
"Dengan begitu, BI bisa langsung menutup rekening saat ada indikasi judi online. Karena selama ini BI yang memiliki kewenangan mengatur sistem pembayaran," kata Kamrussamad
Ia menilai, perlu evaluasi menyeluruh terkait penggunaan layanan QRIS. Sebab, selama ini BI dinilai tidak terbuka ke publik tentang sistem keamanan QRIS.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini ramai beredar informasi di media sosial X, standar pembayaran QRIS digunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online.
BERITA TERKAIT: