"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada 7 September lalu," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (16/9).
Menurut Nugroho, permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan diikuti sejulah syara. Antara lain wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Meski permohonan penangguhan itu dikabulkan, Nugroho memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
"Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice (RJ)," katanya.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan pada 11 September 202, masih dalam pemeriksaan.
"Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," imbuhnya.
Dilanjutkan Nugroho, dengan penangguhan penahanan 8 orang tersebut, dia mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
"Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih," tandas Nugroho.
BERITA TERKAIT: