"Dari 107 ini, 82 kasus sabu, kemudian ganja 10 kasus, sabu dan ganja sebanyak tujuh kasus dan pengungkapan miras delapan kasus," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irawan Ramli saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (11/9).
Dijelaskan Fahmi, dari total jumlah tersangka sebanyak 143 orang tersebut. Sebanyak 138 laki-laki dan lima orang perempuan. T
Tidak hanya itu, Fahmi menyebutkan pihaknya mengamankan sebanyak 10,5 kg barang bukti jenis sabu dan 28,3 kg jenis ganja.
"Dan 248 botol miras yang diamankan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fahmi menyebutkan, pihaknya juga menemukan seluas setengah hektar ladang ganja. Saat ini, ladang ganja tersebut telah dimusnahkan.
Sementara itu, kata Fahmi, dari 107 kasus narkotika tersebut, sebanyak 66 kasus sudah P21 atau sudah tahap II. Sedangkan 22 kasus masih tahap I.
"Yang disidik masih ada 19 kasus," pungkasnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLAceh.
BERITA TERKAIT: