Namun, saat tim pemburu para teroris itu bekerja, katanya hingga saat ini belum juga menemukan keberadaan Dito Mahendra.
"Masih dicari, kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).
Oleh karenanya, Agus hanya meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar segera dapat menangkap Dito.
Kasus yang menjerat Dito bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 13 Maret 2023.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
Saat melakukan penggeledahan, penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah tersebut, 9 senjata api dinyatakan tidak memiliki dokumen, 6 sisanya memiliki dokumen.
Polisi pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api. Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.
BERITA TERKAIT: