“Updatenya kami belum dapat, yang jelas rumah ini disewakan atau dikontrakkan. Bidpropam Polda Lampung sedang mendalami dan menelusuri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6).
Adapun Pamen Polda Lampung ini berpangkat AKBP bernama Laksa Widiyana mantan Kapolres Lampung Utara. Ramadhan mengatakan, Propam tengah melakukan pemeriksaan mendalam, apakah AKBP Laksa Widiyana terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tidak.
“Tapi kita pastikan bahwa komitmen pimpinan Polri, komitmen Kapolri, bila ada keterlibatan pasti akan ditindak tegas,” ujar Ramadhan.
Sejauh ini, kata Ramadhan, Satgas TPPO telah menetapkan 212 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan 824 orang korban TPPO.
Sebelumnya, pelaku TPPO jaringan Timur Tengah di Lampung disebut menyewa rumah milik Perwira Menengah (Pamen) Polda Lampung. Rumah itu digunakan sebagai tempat penampungan 24 korban yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
Adapun dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari empat tersangka, dua di antaranya yang berinisial AR (50) adalah warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Bandung ikut tinggal di rumah tersebut.
BERITA TERKAIT: