Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, selain ratusan tersangka, Satgas TPPO Polri juga menyelamatkan ratusan korban TPPO.
“Jumlah korban TPPO sebanyak 824 orang. Tersangka pada kasus ini sebanyak 212 orang,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6).
824 orang korban TPPO ini terdiri dari perempuan dewasa 370 korban, kemudian anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban dan anak laki-laki 23 korban.
Adapun modus yang biasa dilakukan oleh para pelaku TPPO ini, paling banyak berdalih pekerja migran ilegal, meliputi pembantu rumah tangga. Lalu dijadikan anak buah kapal (ABK), dan pekerja seks komersil (PSK) serta ekspoitasi anak.
“Satgas TPPO Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” kata Ramadhan.
Karena jika ilegal, sambung Ramadhan, pekerja dipastikan tidak akan mendapatkan perlindungan sosial, kesejahteraan dan perlindungan hukum.
“Apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan pekerjaan migran indonesia (P3MI),” demikian Ramadhan.
BERITA TERKAIT: