Nota pembelaan akan disampaikan Teddy sebelum Ketua Komisi Sidang KEPP membaca amar putusan.
"Sidang pada hari ini dimulai dari pembacaan persangkaan, kemudian pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan, diberikan kesempatan pembacaan nota pembelaan, dan akhirnya nanti pembacaan putusan," Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5).
Sementara itu dalam sidang ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai Ketua Komisi Sidang.
Dalam persidangan ini, turut dihadiri 13 saksi dengan 1 saksi ahli.
Irjen Teddy Minahasa divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.
Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: